Senin, 08 Mei 2017

ETIKA KEPERAWATAN TENTANG KELALAIAN

KELALAIAN DIDALAM KEPERAWATAN

A.    Definisi Kelalaian
Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi elalaian termasuk dalam arti malpraktek, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu unsur kelalaian. Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehinnga dapat mengakibatkan  cedera/kerugian orang lain (sampurno, 2005)
Sedangkan menurut amir dan hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaiknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukan nyadalam situasi tersebut. Kelalaian dapat berupa omission (kelalaian sesuatu secara tidak hati-hati). (Tonia 1994)
Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang seharusnnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka dilingkungan yang sama.
B.     Jenis-jenis Kelalaian
Bentuk-bentuk kelalaian menurut sampurno (2005) sebagai berikut:
1.      Malfeasance, yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak, misal: melakukan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat.
2.      Misfeasance, yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilakukan dengan tidak tepat.misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur.
3.      Nonfeasance, yaitu tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Missal: pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.
Sampurno (2005) menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau dianggap lalai bila memenuhi 4 unsur berikut:
1.      Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
2.      Derelicition of the duty atau menyimpangan kewajiban.
3.      Damage atau kerugian,yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
4.      Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan “proximate cause”.

C.    Liabilitas dalam praktek keperawatan
Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat professional, seperti halnya tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan criminal kecerobohan dan kelalaian.
Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien.
Sedangkan akuntabilitas adalah konsep yang sangat penting dalam praktek keperawatan, akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsenkuensi dari tindakan tersebut (kohzier, 1991).
D.    Dasar hukum perundang-undangan praktek keperawatan menyangkut masalah kelalaian
Beberapa perundang-undangan yang melindungi bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan yang ada diindonesia, adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 23 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)
2.      Undang-undang No.8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen.
3.      Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.kes/ll/1998 tentang rumah sakit.
4.      Peraturan Menkes No.660/Men.Kes/SK/lX/1987 yang dilengkapi surat ederan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/l/88 tentang penerapan standar praktek keperawatan bagi perawat kesehatan dirumah sakit.


E.    Bentuk Kelalaian dalam Keperawatan
Pelayanan kesehatan saat ini menunjukkan kemajuan yang cepat, baik dari segi pengetahuan maupun teknologi, termasuk bagaimana penatalaksanaan medis dan tindakan keperawatan yang bervariasi. Sejalan dengan kemajuan tersebut kejadian kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat kompleksitas dari bentuk pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang diberikan dengan standar keperawatan. (Craven & Hirnle, 2000).
Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu :
1.      Kesalahan pemberian obat: Bentuk kelalaian yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat yang beredar metode pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi, diantaranya kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat, kesalahan mempersiapkan konsentrasi, atau kesalahan rute pemberian. Beberapa kesalahan tersebut akan menimbulkan akibat yang fatal, bahkan menimbulkan kematian.
2.      Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk perawat dalam melalaikan dalan melakukan observasi dan memberi tindakan secara tepat. Padahal dapat saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan dalam menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991)
3.      Kesalahan Mengidentifikasi Masalah Klien: Kemunungkinan terjadi pada situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi pasien tidak dapat secara rinci diperhatikan. (Kozier, 1991).
4.      Kelalaian di ruang operasi: Sering ditemukan kasus adanya benda atau alat kesehatan yang tertinggal di tubuh pasien saat operasi. Kelalaian ini juga kelalaian perawat, dimana peran perawat di kamar operasi harusnya mampu mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang baik dan terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini.
5.      Timbulnya Kasus Decubitus selama dalam perawatan: Kondisi ini muncul karena kelalaian perawat, kondisi ini sering muncul karena asuhan keperawatan yang dijalankan oleh perawat tidak dijalankan dengan baik dan juga pengetahuan perawat terdahap asuhan keperawatan tidak optimal.
6.      Kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan Pasien: Contoh yang sering ditemukan adalah  kejadian pasien jatuh yang sesungguhnya dapat dicegah jika perawat memperhatikan keamanan tempat tidur pasien.  Beberapa rumah sakit memiliki aturan tertentu mengenai penggunaan alat-alat untuk mencegah hal ini.
F.     Dampak Kelalaian
Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).
1.      Terhadap pasien
a.       Terjadinya kecelakaan atau injury dan dapat menimbulkan masalah keperawatan bary.
b.      Biaya rumah sakit bertambah akibat bertambahnya hari rawat kesehatan/perawatan lainnya.
c.       Terdapat pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai standar yang benar.
d.      Pasien dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak rumah sakit atau perawat secara perorangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu KUHP.
2.    Perawat sebagai individu/pribadi.
a.       Perawat tidak dipercayai oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendir, karena telah melanggar prinsip maral/etik keperawatan, antara lain:
1)   Benificience
2)   Veracity
3)   Avoiding killing
4)   Fidelity
b.      Perawat akan menghadapi tuntutan hukum dari keluarga pasien dang anti rugi atas kelalaiannya, sesuai KUHP.
c.       Terdapat unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapatkn peringatan baik atasannya (kepala ruang-direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
3.      Bagi rumah sakit
a.         Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
b.        Menurunya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi RS
c.         Kemungkinan RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien.
d.        Standarisasi pelayanan RS akan dipertanyakan baik secara administrasi dan prosedur.
4.      Bagi profesi
a.         Kepercayaan masyarakat terhadap perawat berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan.
b.        Masyarakat dan keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan.
Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek keperawatan,  dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP).
G.    Upaya pencegahan terhadap masalah kelalaian
1.      Bagi perawat secara individu harus melakukan tindakan dengan kecermatan dan ketelitian tidak ceroboh.
2.      Perlunya standarisasi praktek keperawatan yang dibuat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas.
3.      Perlunya suatu badan dan konsil keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan keperawatan dan melakukan praktek keperawatan.
4.      Memberlakukan segala ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum memberikan praktik keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrasi dan hukum, missal:SIP dikeluarkan dengan sudah melewati proses-proses tertentu.
H.    Contoh kasus kelalaian
Pada suatu hari dirumah sakit terdapat suatu masalah dimana terjadi suatu kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh perawat ruangan yang sedang praktek diruang tersebut, yaitu perawat A mau melakukan injeksi pada pasien B, karena mendapat pesan dari dokter P. pada saat sebelum memberikan obat pada klien perawat A terburu-buru mau mengambil obat dilemari obat kemudian dia tertabrak oleh pasien yang sedang berlatih berjalan,tetapi dia marah-marah dan memaki pasien tersebutdengan kata-kata kotor padahal ada perawat dan keluarga pasien saat itu.setelah itu perawat A langsung pergi untuk menginjeksi pasien B, karena dia masih agak marah-marah dia tidak ingat untuk membaca dosis yang harus diberikan dalam satu suntikan. Setelah menyuntik perawat A langsung pergi dan mau menulis laporan pada buku injeksi dia baru teringat bahwa dia tadi lupa / lalai membaca dengan teliti dosis yang harus diberikan. Setelah dicek perawat A baru sadar bahwa dosis yang ia berikan adalah salah maka dia harus berupaya menutupi kesalahan dengan menulis pelaporan dengan dosis yang benar. Padahal sebenarnya dosis yang ia berikan salah, dan selang beberapa jam pasien tiba-tiba mengalami kejang. Setelah diperiksa ternyata klen keracunan obat. Kemudian kepala ruangan mengecek siapa yang memberikan injeksi pada jam tersebut, ternyata perawat A tidak mengaku bahwa dia telah salah dalam pemberian dosis obat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EKOKARDIOGRAFI

EKOKARDIGRAFI BAB I PENDAHULUAN Ekokardiografi merupakan prosedur diagnostik yang menggunakan gelombang suara ultra untuk mengamat...