KELALAIAN DIDALAM KEPERAWATAN
A. Definisi
Kelalaian
Kelalaian
tidak sama dengan malpraktek, tetapi elalaian termasuk dalam arti malpraktek,
artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu unsur kelalaian. Kelalaian adalah
segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehinnga dapat
mengakibatkan cedera/kerugian orang lain
(sampurno, 2005)
Sedangkan
menurut amir dan hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap
kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap
hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaiknya melakukan apa yang
seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukan nyadalam situasi
tersebut. Kelalaian dapat berupa omission (kelalaian sesuatu secara tidak
hati-hati). (Tonia 1994)
Dapat
disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang seharusnnya dilakukan
pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan tindakan dibawah standar yang
telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak
mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim
dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka dilingkungan yang
sama.
B. Jenis-jenis
Kelalaian
Bentuk-bentuk
kelalaian menurut sampurno (2005) sebagai berikut:
1.
Malfeasance,
yaitu melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak, misal:
melakukan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat.
2.
Misfeasance,
yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilakukan dengan
tidak tepat.misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur.
3.
Nonfeasance,
yaitu tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Missal:
pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.
Sampurno
(2005) menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau dianggap lalai bila memenuhi 4
unsur berikut:
1.
Duty
atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak
melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi
tertentu.
2.
Derelicition
of the duty atau menyimpangan kewajiban.
3.
Damage
atau kerugian,yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian
akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan.
4.
Direct
cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus
terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian
yang setidaknya menurunkan “proximate cause”.
C. Liabilitas
dalam praktek keperawatan
Liabilitas adalah
tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan
melakukan tindakan. Perawat professional, seperti halnya tenaga kesehatan lain
mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan dari kesalahan
tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan
yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan criminal kecerobohan dan
kelalaian.
Seperti telah
didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang
oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum
yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi akibat kegagalan
menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan.
Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien.
Sedangkan
akuntabilitas adalah konsep yang sangat penting dalam praktek keperawatan,
akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang
dilakukan dan dapat menerima konsenkuensi dari tindakan tersebut (kohzier, 1991).
D. Dasar
hukum perundang-undangan praktek keperawatan menyangkut masalah kelalaian
Beberapa
perundang-undangan yang melindungi bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan
yang ada diindonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 23 (penyembuhan
penyakit dan pemulihan)
2.
Undang-undang
No.8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen.
3.
Peraturan
menteri kesehatan No.159b/Men.kes/ll/1998 tentang rumah sakit.
4.
Peraturan
Menkes No.660/Men.Kes/SK/lX/1987 yang dilengkapi surat ederan Direktur Jenderal
Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/l/88 tentang penerapan standar
praktek keperawatan bagi perawat kesehatan dirumah sakit.
E.
Bentuk Kelalaian dalam Keperawatan
Pelayanan kesehatan saat ini menunjukkan kemajuan yang
cepat, baik dari segi pengetahuan maupun teknologi, termasuk bagaimana
penatalaksanaan medis dan tindakan keperawatan yang bervariasi. Sejalan dengan
kemajuan tersebut kejadian kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat
kompleksitas dari bentuk pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang
diberikan dengan standar keperawatan. (Craven
& Hirnle, 2000).
Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan
kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu :
1.
Kesalahan pemberian obat: Bentuk
kelalaian yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat
yang beredar metode pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi,
diantaranya kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat,
kesalahan mempersiapkan konsentrasi, atau kesalahan rute pemberian. Beberapa
kesalahan tersebut akan menimbulkan akibat yang fatal, bahkan menimbulkan
kematian.
2.
Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk
perawat dalam melalaikan dalan melakukan observasi dan memberi tindakan secara
tepat. Padahal dapat saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan
dalam menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991)
3.
Kesalahan Mengidentifikasi Masalah
Klien: Kemunungkinan terjadi pada situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi
pasien tidak dapat secara rinci diperhatikan. (Kozier, 1991).
4.
Kelalaian di ruang operasi: Sering
ditemukan kasus adanya benda atau alat kesehatan yang tertinggal di tubuh
pasien saat operasi. Kelalaian ini juga kelalaian perawat, dimana peran perawat
di kamar operasi harusnya mampu mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang
baik dan terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini.
5.
Timbulnya Kasus Decubitus selama dalam
perawatan: Kondisi ini muncul karena kelalaian perawat, kondisi ini sering
muncul karena asuhan keperawatan yang dijalankan oleh perawat tidak dijalankan
dengan baik dan juga pengetahuan perawat terdahap asuhan keperawatan tidak
optimal.
6.
Kelalaian terhadap keamanan dan
keselamatan Pasien: Contoh yang sering ditemukan adalah kejadian pasien jatuh yang sesungguhnya dapat
dicegah jika perawat memperhatikan keamanan tempat tidur pasien. Beberapa rumah sakit memiliki aturan tertentu
mengenai penggunaan alat-alat untuk mencegah hal ini.
F.
Dampak
Kelalaian
Kelalaian yang
dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada
pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku
kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa
gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna,
2005).
1.
Terhadap pasien
a.
Terjadinya kecelakaan atau injury dan
dapat menimbulkan masalah keperawatan bary.
b.
Biaya rumah sakit bertambah akibat
bertambahnya hari rawat kesehatan/perawatan lainnya.
c.
Terdapat pelanggaran hak dari pasien,
yaitu mendapatkan perawatan sesuai standar yang benar.
d.
Pasien dalam hal ini keluarga pasien
dapat menuntut pihak rumah sakit atau perawat secara perorangan dengan
ketentuan yang berlaku, yaitu KUHP.
2.
Perawat sebagai individu/pribadi.
a.
Perawat tidak dipercayai oleh pasien,
keluarga dan juga pihak profesi sendir, karena telah melanggar prinsip
maral/etik keperawatan, antara lain:
1) Benificience
2) Veracity
3) Avoiding
killing
4) Fidelity
b.
Perawat akan menghadapi tuntutan hukum
dari keluarga pasien dang anti rugi atas kelalaiannya, sesuai KUHP.
c.
Terdapat unsur kelalaian dari perawat,
maka perawat akan mendapatkn peringatan baik atasannya (kepala ruang-direktur
RS) dan juga organisasi profesinya.
3.
Bagi rumah sakit
a.
Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk
memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
b.
Menurunya kualitas keperawatan, dan
kemungkinan melanggar visi misi RS
c.
Kemungkinan RS dapat dituntut baik
secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien.
d.
Standarisasi pelayanan RS akan
dipertanyakan baik secara administrasi dan prosedur.
4. Bagi profesi
a.
Kepercayaan masyarakat terhadap perawat
berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak menjamin kepada
masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang
sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan.
b.
Masyarakat dan keluarga pasien akan
mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh
pendidikan keperawatan.
Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa
kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan
baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan
menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat
ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi
penyelenggara pelayanan praktek keperawatan,
dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan
perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP).
G.
Upaya
pencegahan terhadap masalah kelalaian
1.
Bagi perawat secara individu harus
melakukan tindakan dengan kecermatan dan ketelitian tidak ceroboh.
2.
Perlunya standarisasi praktek
keperawatan yang dibuat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas.
3.
Perlunya suatu badan dan konsil
keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan
keperawatan dan melakukan praktek keperawatan.
4.
Memberlakukan segala
ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum
memberikan praktik keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik
secara administrasi dan hukum, missal:SIP dikeluarkan dengan sudah melewati
proses-proses tertentu.
H.
Contoh kasus
kelalaian
Pada suatu hari
dirumah sakit terdapat suatu masalah dimana terjadi suatu kesalahan/ kelalaian
yang dilakukan oleh perawat ruangan yang sedang praktek diruang tersebut, yaitu
perawat A mau melakukan injeksi pada pasien B, karena mendapat pesan dari
dokter P. pada saat sebelum memberikan obat pada klien perawat A terburu-buru
mau mengambil obat dilemari obat kemudian dia tertabrak oleh pasien yang sedang
berlatih berjalan,tetapi dia marah-marah dan memaki pasien tersebutdengan
kata-kata kotor padahal ada perawat dan keluarga pasien saat itu.setelah itu
perawat A langsung pergi untuk menginjeksi pasien B, karena dia masih agak
marah-marah dia tidak ingat untuk membaca dosis yang harus diberikan dalam satu
suntikan. Setelah menyuntik perawat A langsung pergi dan mau menulis laporan
pada buku injeksi dia baru teringat bahwa dia tadi lupa / lalai membaca dengan
teliti dosis yang harus diberikan. Setelah dicek perawat A baru sadar bahwa
dosis yang ia berikan adalah salah maka dia harus berupaya menutupi kesalahan
dengan menulis pelaporan dengan dosis yang benar. Padahal sebenarnya dosis yang
ia berikan salah, dan selang beberapa jam pasien tiba-tiba mengalami kejang.
Setelah diperiksa ternyata klen keracunan obat. Kemudian kepala ruangan
mengecek siapa yang memberikan injeksi pada jam tersebut, ternyata perawat A
tidak mengaku bahwa dia telah salah dalam pemberian dosis obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar